Nikah Beda Agama dalam Persepektif Islam

Selain itu, dalam buku tafsirnya Rawa’i al-Bayan, Ali al-Shabuni, mengutip al-Alusi, seorang ahli tafsir, menulis demikian: “Hammad pernah bertanya kepada Ibrahim tentang perkawinan muslim dengan perempuan Yahudi atau Nasrani. Ibrahim menjawab, ‘Lâ ba’sa (tidak apa-apa)”. Lalu, “Bukankah Allah menegaskan, ‘Wa lâ tankihu al-musyrikât’? (Jangan menikahi orang-orang musyrik)” debat Hammad. “Itu kan perempuan-perempuan majusi (penyembah api) dan watsani (penyembah berhala),” jawab Ibrahim.
Itu adalah argumen teks. Yang menarik adalah argumen logika. Menurut Wahbah Zuhaili, perkawinan itu boleh karena ada sejumlah persamaan prinsip antara dua agama itu; pengakuan akan adanya Tuhan, keimanan kepada para utusan Tuhan, dan kepercayaan pada hari akhir. Beberapa prinsip ajaran ini menurutnya pada umumnya dapat menjamin “istiqomah” (stabilnya) kehidupan perkawinan mereka.
Tetapi yang lebih menarik lagi adalah soal mengapa perkawinan itu hanya sah jika calon suaminya muslim, dan tidak sebaliknya. “Kalau calon suaminya ahli kitab,” kata Wahbah, “tentu akan sangat mengkhawatirkan agama isterinya kelak. Dia bisa ditarik mengikuti agama suami karena biasanya perempuan sangat mudah terpengaruh dan patuh saja.”
Jawaban Wahbah ini memang masih memperlihatkan kecenderungan umum bahwa perempuan adalah makhluk emosional, lemah dan wajib tunduk pada suaminya, termasuk dalam soal keyakinan agama. Dan keadaan ini diposisikan berbeda dengan laki-laki. Ini jelas konstruksi patriarkhi dalam ajaran agama.
Legalitas pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab memang diperdebatkan para ulama fikih hingga kini. Pertama, jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahan di antara mereka adalah haram. Pendapat ini, menurut Abdul Moqsith Ghazali , didasarkan pada beberapa alasan. [1]. Tidak seperti dalam menegaskan kehalalan pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab, al-Qur’an surat al-Ma`idah ayat 5 tak menjelaskan halal dan haramnya pernikahan perempuan Muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Tak adanya penjelasan itu, menurut jumhur ulama, menunjukkan bahwa pernikahan di antara mereka tak sah dan tak diakui. Pendapat ini ditopang (konon) oleh hadits dari Jabir ibn Abdillah, natazawwaju nisa’a ahl al-kitab, wa la yatazawwajuhum nisa’una (kita boleh menikahi perempuan Ahli Kitab, tapi mereka tak boleh menikahi perempuan kita yang muslim).
Namun, menurut Moqsith, sebagian ulama meragukan kesahihan dan validitas hadits itu. Apa yang disebut sebagai hadits tersebut sebenarnya adalah (mirip dengan) pernyataan Umar ibn Khattab. Umar berkata, al-muslim yatazawwaju al-nashraniyah wa la yatazawwaju al-nashrani al-muslimah (laki-laki muslim boleh menikah perempuan Nashrani dan tidak sebaliknya). Sejarah, seperti dibaca Moqsith, memang mencatat, Umar ibn Khattab adalah khalifah yang keras menolak pernikahan beda agama, baik antara laki-laki muslim dan perempuan Ahli Kitab, maupun perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab.
[2]. Sesuai dengan kodratnya, demikian mereka berargumen, perempuan mudah goyah dan terpengaruh sehingga dikhawatirkan si perempuan muslimah akan pindah ke agama sang suami. Dan keluarga ini dikhawatirkan akan memproduksi anak-anak yang kafir. Abu Abdillah pernah berkata, “saya tak suka laki-laki Muslim menikahi perempuan Yahudi atau Nashrani, karena khawatir anak-anaknya kelak akan menjadi Yahudi dan Nashrani. Ini menunjukkan, pernikahan juga memiliki tujuan-tujuan politis misalnya untuk menarik pasangan hidupnya (istri) ke dalam agama dirinya (suami). Ketika umat Islam menjadi minoritas, motif politik di balik pernikahan amat mungkin terjadi.Kedua, imbuh Moqsith, ulama fikih yang membuka kemungkinan dibolehkannya pernikahan tersebut. Alasannya; [1]. Dengan mengacu pada teori al-iktifa’ dalam bahasa Arab. Al-Ma’idah ayat 5 yang menyebutkan kebolehan laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab dipandang cukup (iktifa’) untuk menegaskan kehalalan pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Seandainya dieksplisitkan, ayat itu akan berbunyi demikian, “Dihalalkan menikahi perempuan yang menjaga kehormatannya dari kaum mukminah dan perempuan Ahli Kitab sebelum kalian, sebagaimana juga dihalalkan menikahi laki-laki yang menjaga kehormatannya dari kaum mukmin dan Ahli Kitab sebelum kalian”. Gaya bahasa seperti ini dalam gramatika bahasa Arab disebut min bab al-iktifa`.
[2]. Tidak ada dalil yang jelas (sharih) dan tegas (qath`i) dalam al-Qur`an yang melarang perempuan muslimah menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Tidak sebagaimana terhadap orang musyrik dan kafir, al-Qur’an tak menyebutkan status hukum pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Sebuah kaidah fikih yang (masih diperselisihkan) menyatakan, ketiadaan dalil itu bisa dimaknai sebagai dalil (`adam al-dalil huwa al-dalil) bagi bolehnya pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Penting dicatat, pelarangan pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab tercantum dalam buku-buku tafsir dan fikih dan bukan dalam al-Qur`an dan hadits mutawatir. [3]. Alasan yang menyatakan bahwa perempuan mudah goyah dan terpengaruh, menurut Moqsith, bukan dalil al-Qur’an dan hadits mutawatir. Itu, menurutnya, pernyataan sebagian ulama klasik yang diacukan pada sebagian realitas sosial saat itu. Sekarang, tatkala perempuan kian otonom akibat mobilitas vertikal dan mutu pendidikan perempuan yang terus membaik, alasan itu tak memuaskan. Faktanya, sekurangnya dalam konteks keindonesiaan, banyak perempuan muslimah masih memeluk Islam walau yang bersangkutan menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Tak sedikit pula, anak-anak mereka mengikuti agama ibunya, Islam. Sebuah kenyataan historis, setelah Zainab binti Muhammad SAW pisah ranjang dengan suaminya (Ibn al-`Ash) selama enam tahun (Zainab di Madinah, sementara Ibn al-`Ash di Mekah), di ujungnya sang suami lah yang mengikuti agama si isteri. Ibn al-`Ash yang musyrik akhirnya masuk Islam dan hijrah ke Madinah, tinggal satu rumah bersama isteri dan anak-anaknya .Selain itu ada pendapat yang membolehkan pernikahan Muslim dan non-Muslim. Hal itu tidak terbatas bagi laki-laki saja yang bisa menikah dengan perempuan non-Muslim, melainkan juga bagi perempuan yang ingin menikah dengan laki-laki non-Muslim. Kelompok ini juga berdalil pada ketiga ayat yang telah dipakai oleh pihak pemegang pandangan sebelumnya, yakni al-Baqarah, 2:221; al-Mumtahanah, 60:10; dan al-Maidah, 5:5. Yang berbeda cuma tafsirnya.
Menurut mereka, ayat al-Baqarah, 2:221 hanya melarang pernikahan seorang Muslim dengan musyrik. Dalam pandangan Muhammad Abduh dan Rasyid Rida, misalnya, yang dimaksud perempuan-perempuan musyrik dalam al-Baqarah, 2:221, terbatas pada perempuan musyrik Arab di masa Nabi. Alasan lainnya, dalam teks ayat itu di samping disebutkan larangan menikah dengan orang musyrik juga diikuti anjuran menikah dengan budak. Jelas, konteksnya adalah orang-orang musyrik di masa Nabi, dan mereka sudah tidak ada lagi sekarang. Selanjutnya, al-Maidah, 5:5 malah membolehkan laki-laki Muslim menikahi perempuan ahlul kitab dan kebolehan itu tentu saja dipahami dapat berlaku untuk sebaliknya. Adapun Surah al-Mumtahanah, 60:10 hanya menjelaskan secara eksplisit larangan melanggengkan hubungan pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indonesia bersuara keras tentang ini. Melalui fatwa yang dikeluarkan pada 1 Juni 1980 MUI mengharamkan semua bentuk pernikahan lintas agama, termasuk pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslim, walaupun dari kalangan ahlul kitab. Alasannya karena kerusakan (mafsadah) yang ditimbulkan dari pernikahan lintas agama itu lebih besar daripada kebaikan (maslahat) yang dipetiknya, terutama bagi kaum Muslimin. Fatwa ini kembali dikumandangkan pada 29 Juli 2005 lalu setelah MUI selesai menuntaskan agenda Musyawarah Nasional ke 7 di Jakarta.
Dari paparan tersebut terlihat bahwa pandangan yang tidak membolehkan pernikahan lintas agama pada umumnya beranjak dari suatu keinginan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan harmonis di masyarakat. Keluarga demikian biasanya dibangun dari adanya sejumlah persamaan dan kesamaan antara suami-isteri, terutama kesamaan dalam hal agama. Logikanya, semakin banyak perbedaan di antara kedua pasangan, terutama perbedaan agama, semakin rapuh ikatan pernikahan mereka. Artinya, perbedaan agama diduga kuat akan mempengaruhi keutuhan dan kebahagiaan pernikahan dan keharmonisan hubungan lintas anggota keluarga.
Sebagai catatan, perlu dikemukakan argumen fatwa MUI DKI Jakarta yang berbeda dengan pandangan MUI Pusat. Fatwa MUI DKI Jakarta, tertanggal 30 September 1986, mengikuti pendapat yang menyatakan bolehnya pernikahan lintas agama. Menurutnya, “fatwa ini mengikuti faham kebanyakan atau jumhur ulama fiqih, Muhammad Abduh dan Rasyid Rida, dan ulama India/Pakistan. Juga berpegang pada al-Qur’an, sesuai dengan sifat dan sikap Islam, dan banyak diikuti oleh cendekiawan dan ulama Islam Indonesia. Pendapat ini sesuai dengan kondisi Indonesia (masyarakat majemuk), sebagai negara berdasar Pancasila dan UUD 1945, serta sesuai dengan sejarah merdekanya bangsa dan pembentukan negara R.I. dan sejarah penetapan UUD 1945 sebagai UUD Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 serta semangat persatuan dan kesatuan berdasar Pancasila. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta lebih tepat, berdasar hukum dan kebijakan serta sesuai dengan kondisi dan situasi Indonesia. Faham ini akan menguatkan tali ikatan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Menurut data yang dikemukakan MUI DKI Jakarta, sejak April 1985 sampai 10 Juli 1986, ada 239 kasus perkawinan lintas agama atau perkawinan campuran antar pemeluk agama. 117 di antaranya adalah perkawinan pasangan laki-laki non-Muslim dan perempuan Muslim. Berdasarkan fatwa ini, Kantor Urusan Agama (KUA) dibolehkan melangsungkan pernikahan antara laki-laki Muslim dan perempuan ahlul Kitab, dan juga Kantor Catatan Sipil (KCS – kini DKCS) DKI Jakarta dibolehkan melayani dan mencatatkan pernikahan lintas agama. [ ]


